Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Jonathan Simanjuntak
Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 13 hingga 1 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," imbuh Fredy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Festival Band Piala Panglima TNI 2026 Digelar, Peserta Ada Pelajar hingga Pengamen

8 hari lalu

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Panglima: Banyak Pasukan di Daerah Bencana

13 hari lalu

TNI Peringati HUT ke-81 secara Sederhana: Banyak Prajurit Bertugas Tangani Bencana

13 hari lalu

Ini Alasan Perayaan Puncak HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas

13 hari lalu

Puncak HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Dipindah ke Mabes TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal