Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Jonathan Simanjuntak
Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara (foto: Jonathan Simanjuntak)

Selain pidana penjara, Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi. Nasir dibebankan restitusi Rp750 juta, sedangkan Feri Rp500 juta. Keduanya merupakan bagian dari total restitusi yang dimohonkan sebesar Rp5,8 miliar.

Serka Frengky Yaru tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Nasional
1 hari lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

Nasional
3 hari lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

Nasional
3 hari lalu

KSAD Maruli Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu: Kita Berduka Atas Meninggalnya Tokoh Bangsa

Nasional
5 hari lalu

TNI AD soal Film Pesta Babi: Kami Tak Antikritik tapi Kritik Harus sesuai Fakta Lapangan

Nasional
5 hari lalu

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal