Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Sidang vonis Aipda Robig di PN Semarang yang disiarkan live streaming, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok PN Semarang)

SEMARANG, iNews.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena menembak mati siswa SMK, Gama Rizkinata Oktafandy serta melukai dua remaja lainnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut mengenakan pakaian putih dan peci, didampingi penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Jateng
9 bulan lalu

Sumpah Serapah Ayah Gamma kala Bertemu Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK

Jateng
9 bulan lalu

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

Jateng
10 bulan lalu

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Aipda Robig ke Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal