Tok! DPR Setujui 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Negara Disahkan Jadi Undang-undang

Achmad Al Fiqri
DPR menyetujui lima RUU kerja sama pertahanan dengan lima negara dalam rapat paripurna hari ini. (Foto: MPI)
Adapun kelima RUU kerja sama pertahanan dengan negara lain yang disetujui menjadi undang-undang sebagai berikut:

1. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

2. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

3. RUU Pengesahan Memorandum saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama di bidang pertahanan.

4. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

5. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Buletin
18 jam lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Nasional
18 jam lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Buletin
18 jam lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal