Tok! DPR Setujui 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Negara Disahkan Jadi Undang-undang

Achmad Al Fiqri
DPR menyetujui lima RUU kerja sama pertahanan dengan lima negara dalam rapat paripurna hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama pertahanan dengan lima negara disahkan menjadi undang-undang, Senin (30/9/2024). Kerja sama pertahanan yang diatur dalam kelima RUU itu dengan India, Brasil, Emirat Arab, Kamboja hingga Prancis.

Persetujuan tercapai bermula kala Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memaparkan hasil pembahasan RUU kerja sama pertahanan dengan negara lain pada Kamis (26/9/2024). 

"Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta.

Selanjutnya daftar lima RUU kerja sama pertahanan yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
17 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal