"Sekali lagi, Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," tambahnya.
Usai laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan kepada para anggota yang hadir.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, KSAL Laksamana Muhammad Ali dan KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono.