Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menjual kapal perangTNIKRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, menyampaikan hasil pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, penjualan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR. 

"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik," kata Utut.

Kapal berkapasitas 118 anak buah tersebut bertipe korvet. Kapal berbobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter.

"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan," ucap Utut

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Eks Anggota Kopassus Dibacok di Cakung Jaktim gegara Masalah Renovasi Rumah

2 hari lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

3 hari lalu

TNI Kerahkan 3 Pesawat Cassa untuk Modifikasi Cuaca di Kalsel, Bawa 2,4 Ton Dry Ice

3 hari lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal