Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menjual kapal perangTNIKRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, menyampaikan hasil pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, penjualan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR. 

"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik," kata Utut.

Kapal berkapasitas 118 anak buah tersebut bertipe korvet. Kapal berbobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter.

"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan," ucap Utut

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Ini Rinciannya

14 jam lalu

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden

1 hari lalu

DPR Minta Kemendikdasmen Tegur Sekolah Tak PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

3 hari lalu

Teluk Persia Panas! Militer AS Serang 3 Kapal Tanker Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal