Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak

Yuwantoro Winduajie
PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (foto: Yuwantoro Winduajie)

Perkara tersebut teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan mulai disidangkan pada 24 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan juga menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Saat itu hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

4 hari lalu

Eks Stafsus Ungkap Yaqut Marah saat Rapat: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Sampaikan

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

4 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal