Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak

Yuwantoro Winduajie
PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Kali ini, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Diketahui, Asrul mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

3 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

3 hari lalu

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal