Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.