Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur (foto: iNews.id)

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Suap Hakim, Ngaku Cuma Bayar Fee Lawyer

Nasional
6 bulan lalu

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

Nasional
6 bulan lalu

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal