Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026). Permohonan berkaitan dengan guru dilibatkan dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. Permohonan justru lebih banyak memuat uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial bagi otak, hingga persoalan teknis pelaksanaan program MBG.

"Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

MK juga menilai objek permohonan dan petitum yang diajukan dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 bermasalah. Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi objek pengujian telah mengalami perubahan sebagai akibat putusan MK dalam perkara lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

4 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

5 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo: Atas Nama Pemerintah, Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

6 hari lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal