Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. IMG)

Selain itu, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan ruang keterlibatan guru secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di sekolah. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan distribusi makanan kepada peserta didik berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program.

Para pemohon juga meminta adanya pengaturan mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang dilibatkan dalam pengawasan program MBG. Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang menjalankan tugas pengawasan tersebut.

Menurut pemohon, pengawasan MBG berpotensi menambah beban tugas guru di luar fungsi utamanya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN Libatkan Posyandu Awasi Proses Memasak hingga Distribusi MBG

1 hari lalu

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya

3 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

3 hari lalu

Ahmad Alimuddin Nilai Prabowo Fokus Mengabdi untuk Rakyat: Sudah Nggak Ada Kepentingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal