Tok! Paripurna Setuju Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna DPR, Kamis (23/1/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimlinan rapat semula meminta pada perwakilan fraksi untuk memberikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan. Setelah itu, Dasco menanyakan kesepakatan peserta rapat terkait tindak lanjut RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," ujar peserta rapat serempak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (20/1/2025) malam.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materi, sehingga memerlukan penyesuaian UU Minerba.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Buletin
3 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal