Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 

irfan Maulana
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

"Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Teradu IX Herwyn JH Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenti, Teradu XII Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Anggota Majelis Sidang, Dewi Pitalolo mengatakan KPU dan Bawaslu telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan. Lanjut Dewi, PKR tidak maksimal saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menilai Teradu I-VII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," ucapnya.

"Teradu I-VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam laporannya PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

11 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

18 hari lalu

Aduannya Ditolak DKPP, Bonatua Tempuh Jalur KIP terkait Ijazah Jokowi

18 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal