Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 

irfan Maulana
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

PKR menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu karena tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran partai tersebut.

Sedangkan, kepada Bawaslu PKR menilai lembaga tersebut tidak konsisten menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.

Sebelumnya, PKR juga sempat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun laporan itu ditolak, sebab bukti yang disampaikan PKR tidak lengkap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

11 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

18 hari lalu

Aduannya Ditolak DKPP, Bonatua Tempuh Jalur KIP terkait Ijazah Jokowi

18 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal