JAKARTA, iNews.id – Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas terkait munculnya dorongan dari sejumlah kalangan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat untuk ketiga kalinya.
Dia mengatakan, Presiden dan Wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode. Para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat Presiden diharapkan agar memahami konstitusi.
“Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode,” ujar Umbas di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, wacana menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. Mestinya, kata dia seluruh pihak bahu-membahu menekan laju penyebaran Covid-19.