Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, ABJ: Jokowi Tidak Haus Kekuasaan

Tim MNC Portal
Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas menolak wacana masa jabatan Presiden tiga periode. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas terkait munculnya dorongan dari sejumlah kalangan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat untuk ketiga kalinya.

Dia mengatakan, Presiden dan Wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode. Para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat Presiden diharapkan agar memahami konstitusi. 

“Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode,” ujar Umbas di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, wacana menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. Mestinya, kata dia seluruh pihak bahu-membahu  menekan laju penyebaran Covid-19.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
5 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Health
10 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal