"Artificial intelligence tersebut akan menjawab, berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkip persidangan, kompilasi aturan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Tom menyinggung dirinya yang bergabung dengan calon presiden (capres) oposisi telah membuatnya sebagai terdakwa. Pada tahun 2023, dia mengaku mendorong Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," ucap Tom saat membacakan pleidoi.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," katanya.