"Harus digarisbawahi Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Zaid juga yakin bahwa upaya banding ini mampu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia meyakini bahwa Tom Lembong bisa bebas.
"Bahwa memang berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom ini harusnya bebas, bahkan dari pra-peradilan," tandasnya.