Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor

Jonathan Simanjuntak
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ajukan banding karena tak ingin tecatat sebagai koruptor. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Menurut Kuasa Hukumnya, Zaid Mushafi kliennya tak mau tercatat sebagai koruptor.

Menurutnya, upaya hukum ini dilakukan untuk memperbaiki nama baik dan citranya.

"Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Dan itu dia lakukan, makanya perlawanan dengan mengajukan banding," kata Zaid.

Zaid menjelaskan bahwa upaya ini tidak semata-mata untuk mencari kemenangan. Tom Lembong, kata Zaid, juga tidak berniat untuk menjatuhkan institusi tertentu.

"Harus digarisbawahi Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Zaid juga yakin bahwa upaya banding ini mampu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia meyakini bahwa Tom Lembong bisa bebas.

"Bahwa memang berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom ini harusnya bebas, bahkan dari pra-peradilan," tandasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

6 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

7 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

11 hari lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal