JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Rabu (9/7/2025). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rabu, 9 Juli 2025 untuk pleidoi," tulis SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (9/7/2025).
Disebutkan, sidang tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.