JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung memastikan Tom Lembong bisa bebas Jumat (1/8/2025) malam ini.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas yang mendatangi Gedung Utama Kejagung.
"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus Pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) malam.
Selanjutnya Keppres ini akan langsung ditindaklanjuti dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini. Kejari Jakarta Pusat akan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya jaksa mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.