Tom Lembong Bisa Bebas Malam Ini, Keppres Abolisi Diterima Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung memastikan Tom Lembong bisa bebas Jumat (1/8/2025) malam ini.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas yang mendatangi Gedung Utama Kejagung.

"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus Pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) malam.

Selanjutnya Keppres ini akan langsung ditindaklanjuti dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini. Kejari Jakarta Pusat akan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya jaksa mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Sibuk Berikan Kenang-kenangan untuk Para Tahanan Jelang Bebas

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Sudah Teken Keppres, Tom Lembong Segera Bebas!

Nasional
8 menit lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal