Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Mantan Mendag Tom Lembong (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Sibuk Berikan Kenang-kenangan untuk Para Tahanan Jelang Bebas

Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Sudah Teken Keppres, Tom Lembong Segera Bebas!

Nasional
5 bulan lalu

Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal