Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum segera Dihentikan!

Felldy Aslya Utama
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait terkait kasus impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News! DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Nasional
3 bulan lalu

Jokowi Respons Tom Lembong soal Impor Gula atas Perintah Presiden, Begini Katanya

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal