Breaking News! DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Felldy Aslya Utama
DPR menyetujui usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - DPR menyetujui usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Abolisi ini ternyata merupakan usulan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Abolisi diketahui merupakan peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Jokowi Respons Tom Lembong soal Impor Gula atas Perintah Presiden, Begini Katanya

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor

Nasional
4 bulan lalu

Kubu Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Minta Hakim Lihat Fakta Persidangan

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Bantuan Bencana Sumatera Diberikan secara Sopan: Tak Perlu Dilempar dari Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal