Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Riyan Rizki Roshali
Mantan Mendag Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp578 miliar terkait kasus korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Jaksa menilai, 21 persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Buletin
8 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Buletin
8 jam lalu

Efek Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game PUBG

Nasional
10 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal