Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula bersama Eks Direktur Perusahaan BUMN

Muhammad Refi Sandi
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN. (Foto: Brookings Institution/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugana korupsi impor gula. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial DS. 

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dia mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus saksi. Penetapan tersangka mempertimbangkan kecukupan alat bukti.

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

2 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

5 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

6 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal