Tom Lembong Divonis Hakim terkait Kasus Impor Gula Hari ini

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Tom Lembong dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Cerita Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Beragama Islam

Nasional
4 bulan lalu

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan Tunjuk Produsen Gula Tertentu

Buletin
3 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal