Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Mantan Mendag Tom Lembong (foto: iNews.id)

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Sibuk Berikan Kenang-kenangan untuk Para Tahanan Jelang Bebas

Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Sudah Teken Keppres, Tom Lembong Segera Bebas!

Nasional
5 bulan lalu

Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal