Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.
Hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid di Gedung MA.
Zaid menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan sekadar mencari keadilan pribadi, tetapi mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Dia mengatakan, Tom tidak ingin kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi akhir dari perjuangan hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," katanya.