Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Muhammad Refi Sandi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hingga ratusan miliar.

"Negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
2 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
3 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal