Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Muhammad Refi Sandi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: MPI)

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor.

Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Setelah penetapan tersangka ini, Tom Lembong langsung ditahan. Tom dikurung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan tersangka. CS juga langsung ditahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 jam lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

24 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

24 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun-259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal