Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Muhammad Refi Sandi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hingga ratusan miliar.

"Negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Ijazah Presiden selain Jokowi Tak Diteliti, Pengacara Roy Suryo: Ada Indikasi Palsu Nggak?

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Buletin
2 hari lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal