Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Terancam Penjara Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi
Rizky Agustian
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia disangkakan sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10/2024) malam.

Adapun pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." 

Sementara pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor bunyinya, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Infografis Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula. (iNews.id)

Sedangkan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau berasal dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti sejumlah harga yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan paling lama satu tahun, hingga pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak atau keuntungan tertentu yang diberikan pemerintah.

Diketahui, Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Megapolitan
9 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
9 jam lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
4 jam lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Nasional
9 jam lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal