Tom Lembong Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politis

Muhammad Refi Sandi
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Arif Julianto)

Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor.

Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
22 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
1 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal