Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Puti Aini Yasmin
Tom Lembong buka suara usai dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat (18/7/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Ia pun menilai bahwa vonis tersebut janggal.

Menurut Tom Lembong, para hakim mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Sebab, seorang menteri memiliki hak dalam mengatur tata kelola perdagangan.

"Lebih janggal, aneh bagi saya majelis majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan. Saya kira kentuan, undang-undang kementerian terkait sangat jelas memberikan mandat pada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok," ucap dia di luar ruang sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
1 bulan lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal