Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Puti Aini Yasmin
Tom Lembong buka suara usai dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat (18/7/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Ia pun menilai bahwa vonis tersebut janggal.

Menurut Tom Lembong, para hakim mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Sebab, seorang menteri memiliki hak dalam mengatur tata kelola perdagangan.

"Lebih janggal, aneh bagi saya majelis majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan. Saya kira kentuan, undang-undang kementerian terkait sangat jelas memberikan mandat pada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok," ucap dia di luar ruang sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
15 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
23 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Setop Impor Gula Rafinasi!

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal