JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Ia pun menilai bahwa vonis tersebut janggal.
Menurut Tom Lembong, para hakim mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Sebab, seorang menteri memiliki hak dalam mengatur tata kelola perdagangan.
"Lebih janggal, aneh bagi saya majelis majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan. Saya kira kentuan, undang-undang kementerian terkait sangat jelas memberikan mandat pada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok," ucap dia di luar ruang sidang.