Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Puti Aini Yasmin
Tom Lembong buka suara usai dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat (18/7/2025). (Foto: screenshot)

Tom mengaku menilai majelis telah mengabaikan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli terkait wewenangnya sebagai menteri perdagangan saat itu.

"Tanggung jawab, wewenang untuk mengatur secara teknis tetap melekat pada menteri teknis," tutur dia.

Ia pun menegaskan bahwa majelis hakim mengabaikan fakta tersebut merupakan kejanggalan terbesar 

"Kejanggalan terbesar bagi saya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang yang melekat pada menteri teknis, bukan kepada forum rakor, apalagi menko," kata Tom Lembong.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
2 bulan lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal