Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah

Rizky Agustian
Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi timah. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, Toni Tamsil mencegah penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang terkait kasus dugaan korupsi timah. Dia disebut menyembunyikan dokumen perusahaan dalam mobil di halaman belakang rumahnya.

Toni juga disebut sengaja merintangi penyidik saat hendak menggeledah Toko Mutiara miliknya. Jaksa juga menyebut Toni merusak handphone yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Toni disebut memberikan keterangan tidak benar terkait pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan Tamron alias Aon, padahal tedakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo!

Nasional
15 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Megapolitan
16 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
16 jam lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
12 jam lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal