Dia menduga, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu sebagai balas jasa Jokowi kepada Prabowo yang telah menerima putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto," tutur dia.
Menurutnya, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab atas pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut.
"Karena secara gegabah mengusulkan pemberian tanda kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto," tegasnya.