TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Juga Diberhentikan sebagai Hakim MK

Achmad Al Fiqri
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Paman Gibran Rakabuming Raka sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua MK.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," terang Arsjad Rasjid saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

TPN Ganjar-Mahfud merasa bersyukur atas putusan MKMK yang menyatakan, Anwar tak diperbolehkan menangani perkara sengketa Pemilu 2024, termasuk pilpres.

Terlepas dari itu, Arsjad berkata, putusan MKMK telah mengafirmasi pelanggaran berat Anwar Usman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres. 

"Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita. Hari ini putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
30 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
1 bulan lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
1 bulan lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal