JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan kasus penganiayaan tujuh relawan oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), ke Komnas HAM. Peristiwa itu dinilai sebagai pelanggaran HAM yang mesti diusut secara tuntas.
"Menurut pandangan kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM," ujar Direktur Hukum dan Kajian Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas perlakuan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Maka, kata dia, TPN meminta kasus tersebut diusut tanpa padang bulu dan korban dilindungi.
Di sisi lain, lanjutnya, TPN mendesak Komnas HAM membentuk tim independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro atas penganiayaan tersebut.
TPN meminta DPR memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait peristiwa penganiayaan tersebut. TPN juga mendesak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya, memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat, menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya, serta memosisikan institusinya sebagai pihak yang netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Mengimbau kepada paslon capres dan cawapres, tim kampanye, dan peserta pemilu lainnya untuk mengedepankan pemilihan presiden yang berwawasan hak asasi manusia, menciptakan pemilu bebas dari rasa takut, pemilu yang damai, aman, tertib dan demokratis," tutur Ronny.