TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Kawal Hak Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI

Rizky Agustian
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. (Foto: MPI)

Adapun penyidikan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt, sedangkan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di pengadilan militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral Perempuan Ditendang Pria di Mal Jakpus, Polisi Selidiki

2 hari lalu

Kronologi Serda Ahmad Dianiaya hingga Tewas, Berawal dari Senior Kesal Telepon Ditutup

2 hari lalu

TNI AU Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas

2 hari lalu

3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Komnas HAM Tuntut Keadilan bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal