Adapun penyidikan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt, sedangkan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di pengadilan militer.
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.