TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Kawal Hak Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI

Rizky Agustian
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. (Foto: MPI)

"Tindakan kekerasan oleh oknum TNI tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jateng, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.19 WIB. Ketujuh relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit.

Sebanyak enam oknum TNI berpangkat Prada telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. 

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Dia mengatakan, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Rangkaian penyidikan terus dilakukan.

“Komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Megapolitan
4 hari lalu

Terungkap! Penyebab Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

Megapolitan
4 hari lalu

Ini Pangkat Oknum TNI AL Penganiaya 2 Pria di Depok, Tewaskan 1 Orang

Megapolitan
4 hari lalu

Oknum TNI AL Diduga Penganiaya 2 Pria dalam Mobil Boks di Depok, Langsung Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal