Oleh karena itu, Ronny mengatakan sebanyak 1.000 pengacara mendukung Aiman untuk menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Aiman Witjaksono mengatakan unggahannya yang dipermasalahkan merupakan sebuah pengingat.
“Sebenarnya, bahwa saya mendapat informasi soal A, B, C dan ujungnya saya katakan mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah,” ujar Aiman.
Dia mengaku tidak menyangka sama sekali unggahannya itu berlanjut panjang sampai ke proses hukum. Bahkan, ada enam pelapor yang melaporkan di hari yang sama.
“Tentu saya bertanya apa pun itu ya. Semua ini harus saya jalani dan sebagai warga negara, tentu saya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aiman.
Diketahui, pemanggilan Aiman tersebut buntut video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @aimanwitjaksono. Dalam unggahan itu, Aiman menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.