JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertanyakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Kenaikan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Persoalannya, timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilhian umum, pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (13/2/2024).
Todung menekankan momen Presiden menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu dalam waktu yang tidak tepat. Bukan berarti tak setuju, melainkan kenaikan kinerja itu sebaiknya dilakukan setelah pemilu berlangsung.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.