TPN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu: Kenapa kok Sekarang?

Giffar Rivana
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kenaikan tunjangan seharusnya usai Pemilu 2024. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertanyakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Kenaikan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Persoalannya, timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilhian umum, pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (13/2/2024).

Todung menekankan momen Presiden menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu dalam waktu yang tidak tepat. Bukan berarti tak setuju, melainkan kenaikan kinerja itu sebaiknya dilakukan setelah pemilu berlangsung.

"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

2 hari lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

2 hari lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal