JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu.
"Patut diduga ini upaya mempengaruhi penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu," terang Charles saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan lampiran itu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi Rp29.085.000.
Charles berkata, Jokowi hendak membangun citra baik di kalangan pegawai pengawas pemilu. Dia menduga, upaya itu sengaja dilakukan untuk melemahkan fungsi pengawasan Bawaslu.
"Jokowi hendak membangun image baik di kalangan pengawas pemilu dan patut diduga sengaja dilakukan menjelang hari pencoblosan yang mungkin saja hendak melemahkan fungsi pengawasan," katanya.