TPN soal Reklame Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi: No Viral, No Action

Jonathan Simanjuntak
Reklame Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi lalu lintas Pacing, Mojokerto. (Foto: iNews/Solahuddin).

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan pemasangan reklamePrabowo-Gibran di Pos PolisiMojokerto, Jawa Timur dan pagar RS Bhayangkara Serang, Banten. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang pada fasilitas milik pemerintah.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," ujar Ronny, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya meski baliho tersebut sudah diturunkan, tindakan itu harus menunggu viral terlebih dahulu. Padahal kata dia, sedianya aparat menindak sesuatu yang telah melanggar hukum.

“No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Dibakar Massa saat Demo, Kini Dibungkus Kain Putih

4 hari lalu

Panas! Massa Bakar Motor di Dekat Pos Polisi Pejompongan

23 hari lalu

Rampai Nusantara Dukung Program Prabowo-Gibran, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

2 bulan lalu

Jokowi Minta Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Reaksi Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal