Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi. Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya (Freepik)

  • 4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • 5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • 6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • 7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan; dan
  • 8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS 1-7

Selain tugas PPS, wewenang dan kewajibannya, ketahui juga tugas dari KPPS, yakni sebagai berikut:

  • 1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
14 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
18 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
18 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal